Dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. penelaahan hasil – hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. pengkajian permasalahan – permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
f. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.