Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan Badan;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan;
c. penyusunan laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan Badan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan waskat;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyiapan bahan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Badan;
f. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan.