Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) adalah dokumen perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Adapun Renstra memuat tujuan, sasaran, program, serta kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan, serta menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Instansi, serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kab. Ponorogo Tahun 2016 – 2021