Dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang pengembangan wilayah yang meliputi penataan ruang, pengairan, binamarga, perhubungan dan pariwisata;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang pengembangan wilayah yang meliputi penataan ruang, pengairan, binamarga, perhubungan dan pariwisata;
c. penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang pengembangan wilayah yang meliputi penataan ruang, pengairan, binamarga, perhubungan dan pariwisata;
d. pengkajian permasalahan-permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang pengembangan wilayah yang meliputi penataan ruang, pengairan, binamarga, perhubungan dan pariwisata;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang pengembangan wilayah yang meliputi penataan ruang, pengairan, binamarga, perhubungan dan pariwisata; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.