Dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b. mengoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah;
c. pengoordinasian penyusunan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan daerah;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan daerah; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.