Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan Badan;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Badan;
c. pembayaran gaji pegawai di lingkungan Badan;
d. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan; dan
e. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan.