Dalam melaksanakan tugas Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
c. penelaahan hasil – hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
d. pengkajian permasalahan permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah – langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral; dan
f. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.