Dalam melaksanakan tugas Bidang Prasarana menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pengembangan wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan dibidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan pengembangan wilayah;
c. penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pengembangan wilayah;
d. pengkajian permasalahan-permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pengembangan wilayah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pengembangan wilayah; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.