Dalam melaksanakan tugas Bidang Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang sosial dan budaya;
b. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
c. penelaahan hasil – hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
d. pengkajian permasalahan permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah – langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya; dan
f. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.