Dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemerintahan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemerintahan;
c. penelaahan hasil – hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemerintahan;
d. pengkajian permasalahan permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemerintahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemerintahan; dan
f. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.