Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan Badan;
c. pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan Badan;
d. penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan Badan;
e. penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Badan;
f. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
g. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris Badan.