Dokumen Laporan Kinerja sebagai salah satu dokumen laporan yang dibuat oleh Instansi berisi tentang gambaran capaian kinerja Instansi selama 1 (satu) tahun sesuai dengan target kinerja yang telah disusun dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah disepakati antara pimpinan/Eselon II dengan Bupati. Dokumen ini dibuat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta bahan pengambilan keputusan dalam agenda perencanaan berikutnya.