Tugas dan Fungsi

Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, Penelitian dan Pengembangan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Badan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan
pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://cika-bet.com/