Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
b. pengumpulan data dan bahan dalam rangka pengkajian perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan data, penyajian dan dokumentasi data di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan dalam rangka perencanaan pembangunan;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil-hasil rencana pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
e. melaksanakan penyusunan laporan hasil-hasil rencana pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
f. melaksanakan pengendalian, pengawasan di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan; dang. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.