Dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan penyusun.an rencana program Bidang Sosial Budaya;
b. Pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan dan sistem informasi pembiayaan pembangunan dibidang sosial budaya;
c. Pelaksanaan penysusunan rencanan program dibidang sosial budaya;
d. Pelaksanaan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan dibidang social budaya;
e. Pelaksanaan koordinasi evaluasi pembiayaan pembanguanan;
f. Melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembiayaan pembangunan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya.