Dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang pertanian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang pertanian;
c. penelaahan hasil hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian;
d. pengkajian permasalahan – permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang pertanian;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang industri logam, mesin, elektro dan Aneka Usaha; dang. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.