Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas¬tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
b. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan;
c. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
d. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Badan;
e. pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Badan;
f. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Badan;
g. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan;
h. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Badan; dan
i. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.