Dalam melaksanakan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penelitian dan pengkajian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengkajian dalam rangka perencanaan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan penyusunan dan pelaporan penelitian dan pengkajian;
d. penyusunan rencana pengembangan pembangunan daerah berdasarkan hasil-hasil penelitian dan pengkajian; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.