Dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Industri, Perdagangan, Koperasi dan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang industri,perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
c. penelaahan hasil – hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
d. pengkajian permasalahan permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang industri, perdagangan, koperasi, dan energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral; dan
f. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.